a.
memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan,
yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b.
memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan
menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
c.
yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti
ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah,
tanpa diberikan perpanjangan waktu;
d.
dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat
komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam
ruang ujian;
e.
mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk
apapun di bagian depan di dalam ruang kelas;
f.
mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang
disediakan oleh pengawas ruangan;
g.
masuk ke dalam
(login) sistem
menggunakan username dan
password yang diterima
dari proktor;
h.
mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
i.
selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan
ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
j.
selama ujian berlangsung, dilarang:
1)
menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2)
bekerja sama dengan peserta lain;
3)
memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4)
memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain
atau melihat pekerjaan peserta lain;
5)
menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
k.
yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu
ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
j.
berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu
ujian berakhir; danc.
meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.
No comments:
Post a Comment