.post img:hover { -o-transition: all 0.9s; -moz-transition: all 0.9s; -webkit-transition: all 0.9s; -moz-transform: scale(1.7); -o-transform: scale(1.7); -webkit-transform: scale(1.7); }

Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Nasional

  1. Hak Peserta Ujian Nasional
    1. Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur  formal dan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti UN dan berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP.
    2. Peserta didik pada pendidikan jalur informal yang terdaftar di satuan pendidikan nonformal kesetaraan atau formal berhak mengikuti UN dan mengulang UN sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP.
    3. Setiap peserta UN berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) yang memuat mata pelajaran yang ditempuh dalam ujian dan nilai capaiannya.
    4. Peserta UN yang tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis pendidikan yang sama.
    5. Peserta UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama berhak mengikuti UN susulan.
  2. Kewajiban Peserta Ujian Nasional
    1. Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur  formal termasuk SPK, nonformal kesetaraan dan informal wajib mengikuti UN satu kali untuk seluruh mata pelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya dalam rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.
    2. Setiap peserta ujian wajib mematuhi tata tertib UN.

Share:

1 comment:

Pilihan Pembaca

Obbie Messakh - Kisah Kasih di Sekolah 1987

Like Us

Translate

Follow Kami

    Twitter Facebook Google Plus LinkedIn
    Pinterest Instagram Youtube Channel

Recent Posts

Popular Posts

Recent Posts

Downloads

  1. Dapodik 2018 B download di sini
  2. Dapodik 2018 download di sini
  3. POS Ujian Nasional (POS UN 2018) download disini