Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor
14 Tahun 2005 ten- tang Guru mengamanatkan bahwa guru
berkedudukan sebagai tenaga profesional yang berperan sebagai
agen pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, sebagai unit yang bertanggung jawab untuk pembinaan guru pendidikan dasar
(jenjang SD dan SMP) memiliki tanggung
jawab untuk mendukung
guru dalam menjalankan peran
mulianya. Agar guru mendapatkan informasi yang tepat dan akurat
dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak yang sesuai, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar
menerbitkan buku Tanya Jawab Seputar
Pembinaan Guru. Buku ini meliputi
tentang beban kerja guru, tunjangan profesi
guru, pengembangan karir guru
PNS, maupun penyetaraan jabatan dan
pangkat bagi guru
bukan PNS.

















