Dengan pertimbangan untuk
meningkatkan layanan mutu pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Muhadjir Effendy memandang perlu dilakukan revitalisasi tugas
Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. Atas dasar pertimbangan
tersebut, pada 30 Desember 2016, Mendikbub menandatangani Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite
Sekolah.
Dalam peraturan ini disebutkan,
bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali
peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Menurut Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 Permendikbud
Nomor 75 Tahun 2016 “Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi
dalam peningkatan pelayanan pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong
royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel,”.
Menurut Permendikbud ini, anggota
Komite Sekolah terdiri atas:
- Orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
- Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1. Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau 2. Anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi penduduk dan pengurus partai politik;
- Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1. Pensiunan tenaga pendidik; dan/atau 2. Orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
“Anggota Komite Sekolah berjumlah
paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang,” bunyi
Pasal 4 ayat (2) Permendikbud itu.
Ditegaskan dalam peraturan itu,
bahwa bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh
Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.
Menurut Permendikbud ini,
anggota Komite Sekolah dipilih melalui rapat orangtua/wali siswa, dan
ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, dengan masa jabatan paling
lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Keanggotaan Komite Sekolah berakhir
apabila:
- Mengundurkan diri;
- Meninggal dunia;
- Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
- Dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penggalangan Dana
Dalam Permendikbud ini disebutkan,
Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya
untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan
prasarana, serta pengawasan pendidikan.
“Penggalangan dana dan sumber daya
pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi
Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.
Namun ditegaskan dalam Permendikbud
ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah
sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari
masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama
antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Hasil penggalangan dana tersebut
dapat digunakan antara lain:
- Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
- Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
- Pengembangan sarana/prasarana; dan
- Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara penggunanaan hasil
penggalangan dana oleh Sekolah harus:
- Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
- Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
- Dilaporkan kepada Komite Sekolah.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan,” yaitu pada tamggal 30 Desember 2016. Dengan berlakunya
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana. Maka Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
No comments:
Post a Comment